Cara mendapatkan alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan secara gratis perlu melalui prosedur resmi. Dengan begitu, masyarakat yang menderita gangguan pendengaran bisa mendapat alat bantu dengar di fasilitas kesehatan mau pun rumah sakit. Bagaimana cara mendapatkan alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan?

Alat Bantu Dengar (Hearing Aids)

Alat bantu dengar (hearing aids) adalah perangkat elektronik yang dikenakan di telinga. ABD membantu memperkuat suara, yang memungkinkan orang dengan gangguan pendengaran dapat mendengar lebih baik.

Hearing aid terbagi menjadi dua jenis, yaitu analog dan digital. Perbedaan terletak dari cara memproses suara, yakni mengubah gelombang suara menjadi sinyal digital dan menghasilkan duplikasi suara yang tepat.

Meski demikian, keduanya memiliki tiga komponen utama, yaitu mikrofon, amplifier, dan speaker.

  1. Mikrofon bekerja menerima suara dan mengubah gelombang suara menjadi sinyal listrik untuk dikirimkan ke amplifier.
  2. Kedua, amplifier bertugas meningkatkan kekuatan sinyal dan mengirimkan suara ke speaker.
  3. Terakhir, speaker bertugas membuat suara tersebut lebih keras ke telinga.

Semua usia dapat menggunakan alat bantu dengar, termasuk bayi. Bayi dengan gangguan pendengaran dapat memahami suara dengan lebih baik jika menggunakan alat bantu dengar.

Peraturan di BPJS Kesehatan

Alat bantu dengar BPJS merupakan salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Alat bantu dengar termasuk pada Tarif Non INA-CBG (Indonesian-Case Based Group) merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Baca Juga :   Siswa Gangguan Pendengaran, Ini yang Harus Disiapkan Guru

Seperti tercantum dalam Pasal 47, Tarif Non INA-CBG alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000. Dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama
  2. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT

Cara Mendapatkan Alat Bantu Dengar BPJS

Untuk mendapatkan alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah seperti berikut.

  1. Syarat pertama adalah menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan, baik fisik mau pun versi digital dari aplikasi Mobile JKN
  2. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), misalnya puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan
  3. Pasien melakukan pemeriksaan di FKTP. Jika menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan ada rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRT). FKTT merupakan fasilitas yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik atau sub spesialistik, meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus
  4. Masyarakat bisa mendapat alat kesehatan dari pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di FKTP atau FKRT. Namun, ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

Cara Mendapat Alat Bantu Dengar di Kasoem Hearing Center

Kasoem Hearing Center menyediakan program BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi pasien gangguan dengar. Pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan program di dua platform, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan Kasoem Hearing Center dan di cabang-cabang Kasoem Hearing Center.

Adapun detail syarat klaim BPJS Kesehatan, antara lain sebagai berikut.

  1. Pemilik menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
  2. Potongan BPJS Kesehatan Rp1.000.000
  3. Berlaku untuk pembelian alat bantu dengar mulai harga Rp7.500.000
Baca Juga :   Bayi Gangguan Dengar Harus Ikut Intervensi sebelum 6 Bulan

Informasi lebih lanjut mengenai program BPJS Kesehatan, bisa langsung menghubungi Kasoem Care di nomor 08118179910 atau datang ke cabang terdekat.

Rate this post