Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menambahkan alat bantu dengar sebagai alat kesehatan yang dapat diklaim secara gratis. Ini bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini terkendala ketika akan membeli alat bantu dengar. Bagaimana cara membeli alat bantu dengar dengan BPJS?

Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar (hearing aids) adalah perangkat elektronik, produk medis yang dikenakan di telinga. Ini bermanfaat untuk membantu memperkuat suara. Terutama orang dengan gangguan dengar sensorineural, kerusakan pada sel-sel rambut di koklea.

Meski pendengaran tak dapat kembali seperti semula, dengan pemakaian teartur, alat bantu dengar meningkatkan pendengaran dan pemahaman ketika berbicara dengan orang lain.

Cara kerja

  1. Mikrofon menangkap suara di sekitar, lalu mengirimkan ke amplifier
  2. Amplifier memperkuat suara dan mengirim suara ke speaker
  3. Speaker mentransmisikan suara ke dalam telinga bagian dalam, melalui melalui kabel tipis ke receiver di telinga
  4. Telinga bagian dalam yang menerima akan mengubah suara menjadi impuls listrik
  5. Otak menangkap impuls listrik, lalu otak memproses menjadi suara

Alat Bantu Dengar BPJS

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menjamin alat bantu dengar sebagai salah satu alat kesehatan.

Alat bantu dengar termasuk pada Tarif Non INA-CBG (Indonesian-Case Based Group) merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Seperti tercantum dalam Pasal 47, Tarif Non INA-CBG alat bantu dengar maksimal Rp1.100.000. Dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama
  2. Berdasarkan resep dari dokter spesialis telinga, hidung, tenggorokan (THT)
Baca Juga :   Jenis-Jenis Mikrofon Alat Bantu Dengar

Cara Membeli Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Untuk membeli alat bantu dengar menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Caranya adalah sebagai berikut.

  • Pertama menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan, baik fisik mau pun versi digital dari aplikasi Mobile JKN
  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu puskesmas, klinik pratama atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan
  • Pasien melakukan pemeriksaan di FKTP. Jika menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan ada rujukan ke Fasilitas Kesehatan
  • Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRT). FKTT merupakan fasilitas yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan bersifat spesialistik atau sub spesialistik, meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus
  • Masyarakat bisa mendapat alat kesehatan dari pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap, baik di FKTP atau FKRT.
  • Namun, ini harus berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)

Dapatkan di Kasoem Hearing Center

Kasoem Hearing Center menyediakan program BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi pasien gangguan dengar. Pasien BPJS Kesehatan dapat menggunakan program di dua platform, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan Kasoem Hearing Center dan di cabang-cabang Kasoem Hearing Center.

Adapun detail syarat klaim BPJS Kesehatan, antara lain sebagai berikut.

  1. Pemilik menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
  2. Potongan BPJS Kesehatan Rp1.000.000
  3. Berlaku untuk pembelian alat bantu dengar mulai harga Rp7.500.000

Hubungi Kasoem Care atau datang ke cabang terdekat untuk informasi mengenai pelayanan dan harga alat bantu dengar BPJS lebih detail. Sebagai satu-satunya hearing center di Indonesia dengan sertifikasi ISO 9001:2015, Kasoem Hearing Center menyediakan pelayanan one stop solution for all hearing problem.

Pelayanan yang tersedia mulai dari pemeriksaan pendengaran dan keseimbangan oleh audilog profesional. Tersedia juga teknologi untuk meningkatkan pendengaran, seperti alat bantu dengar (ABD), alat bantu dengar hantara tulang atau bone anchored hearing aid (BAHA) sampai cochlear implant (implan koklea).

Baca Juga :   Pertanyaan sebelum Membeli Alat Bantu Dengar kepada Audilog

Silakan buat reservasi dan konsultasi untuk alat bantu dengar BPJS Kesehatan.

Rate this post