Tunarungu dan tunawicara sering dikaitkan satu sama lain. Sebab, ketika mengalami hambatan dalam pendengaran, tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara atau tunawicara. Seperti apa perbedaan tunarungu dan tunawicara?

Tunarungu dan Tunawicara

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Tunarungu dan tunawicara, menurut Reefani (2013:17) dalam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), termasuk penyandang disabilitas, khususnya fisik.

Kelainan Pendengaran (Tunarungu)

Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran, baik permanen maupun tidak permanen. Berikut definisi para ahli seperti dilansir dalam lembar Tinjauan Pustaka dalam Perpustakaan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Malang dan Lumbung Pustaka Universitas Yogyakarta.

Haenudin (2013)

Tunarungu berasal dari kata “tuna” dan “rungu”, tuna artinya kurang dan rungu artinya pendengaran.

Hallahan dan Kauffman dalam Wardani (2015)

Tunarungu (hearing impairment) ialah ketidakmampuan mendengar dari yang ringan sampai yang berat sekali yang digolongkan kepada tuli (deaf) dan kurang dengar (hard of hearing).

Arifin (2015)

Anak tunarungu adalah seorang anak yang mengalami kerusakan pada satu atau lebih pada organ telinga luar, organ telinga bagian tengah, dan organ telinga bagian dalam sehingga organ tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tunarungu merupakan suatu keadaan dimana seseorang mengalami ketidakmampuan mendengar karena adanya kerusakan pada organ telinga.

Murni Winarsih (2007: 23)

Tunarungu adalah seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan oleh tidak fungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran. Sehingga anak tersebut tidak dapat menggunakan alat pendengarannya dalam kehidupan sehari-hari.

Iwin Suwarman (Edja Sadjaah. 2005: 75)

Pakar bidang medik ini menilai anak tunarungu mengategorikan tunarungu menjadi dua kelompok.

  1. Pertama Hard of hearing adalah seseorang yang masih memiliki sisa pendengaran sedemikian rupa sehingga masih cukup untuk digunakan sebagai alat penangkap proses mendengar sebagai bekal primer penguasaan kemahiran bahasa dan komunikasi dengan yang lain baik dengan maupun tanpa mengguanakan alat bantu dengar.
  2. Kedua The Deaf adalah seseorang yang tidak memiliki indera dengar sedemikian rendah sehingga tidak mampu berfungsi sebagi alat penguasaan bahasa dan komunikasi, baik dengan ataupun tanpa menggunakan alat bantu dengar.Kemampuan anak tunarungu yang tergolong kurang dengar akan lebih mudah mendapat informasi sehingga kemampuan bahasanya akan lebih baik. Anak tuli yang sudah tidak mempunyai sisa pendengaran otomatis untuk mendapat informasi sulit sehingga kemampuan bahasanya kurang baik.

Permanarian Somad dan Tati Hernawati (1995: 27)

Anak tunarungu adalah seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan karena tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran, sehingga ia tidak dapat menggunakan alat pendengarannya dalam kehidupan sehari-hari yang membawa dampak terhadap kehidupananya secara kompleks.

Tunawicara

Kelainan bicara atau tunawicara adalah seseorang yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal. Sehingga, sulit bahkan orang lain tak mengerti perkataannya.

Kelainan bicara ini terklasifikasi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

Gangguan Suara Organik

Tunawicara bersifat organik dapat terjadi karena tiga hal, yakni motorik/neurologis, kelainan struktural, dan gangguan sensorik/perseptual.

  • Gangguan motorik/neurologis, terkait dengan kondisi misalnya, childhood apraxia of speech (CAS) dan dysarthria
  • Sementara itu, tunawicara berdasarkan kelainan struktural, misalnya, bibir/langit-langit sumbing dan defisit atau anomali struktural lainnya
  • Gangguan sensorik/perseptual, misalnya gangguan pendengaran

Klasifikasi tunawicara bersifat fungsional

Sementara itu, gangguan bunyi ujaran fungsional termasuk yang terkait dengan produksi motorik bunyi ujaran dan yang terkait dengan aspek linguistik dari produksi ujaran.

  • Gangguan artikulasi fokus pada kesalahan
  • Sedangkan, gangguan fonologis adalah salah satu jenis gangguan bunyi ujaran

Bagaimana? Sudah jelaskan perbedaan tunarungu dan tunawicara?

Rate this post